Herregistrasi

Adapun petunjuk dan  syarat untuk dapat menggunakan Sistem Akademik Online bagian Herregistrasi adalah sebagai berikut :



Langkah pertama | Melakukan Pembayaran di Bank BNI dimana saja dan Anda akan menerima bukti pembayaran (resi) sebagai bukti

Langkah kedua | Mengisi Biodata pada laman website UIN Alauddin, (www.uin-alauddin.ac.id) dan memilih Link Portal Mahasiswa dan Dosen pada Sistem Informasi
Pada saat pertama kali masuk ke portal mahasiswa, akan muncul pesan peraturan-peraturan, lanjutkan saja pada proses ini dengan mengklik tombol [next] sampai halaman mengubah password,disini mahasiswa dapat mengubah PASSWORD sesuai yang diinginkan, kemudian mahasiswa akan masuk menu utama portal akademik dan mahasiswa

Langkah ketiga | Pada menu utama, Langkah pertama pilih dan
klik BIODATA pada Sub bagian Academics, Selanjutnya isilah atau update Biodata Anda dan dilanjutkan dengan mengisi Data Orang Tua dan Data Sekolah



Langkah keempat | Kemudian lanjutkan dengan memilih dan mengklik Kartu Rencana Studi (KRS), disini mahasiswa dapat mencentang Mata Kuliah yang akan di Programkan, setelah selesai, cetaklah (print) KRS tersebut.

Langkah kelima | Hasil Cetak KRS ini selanjutnya dibawa ke Penasehat Akademik (PA), PA akan memeriksa KRS tersebut, selanjutnya mengecek ke Portal Akademik Dosen, jika KRS telah memenuhi syarat, maka PA akan mengkonfirmasi dan mengesahkan Mata Kuliah pada KRS tersebut.
INGAT..!!!  Point No. 2 Mahasiswa Masuk ke Portal, sebelumnya terlebih dahulu harus mengambil PASSWORD pada operator SIAKA Fakultas Anda masing-masing, dengan USERNAME menggunakan NIM, Demikian juga point No. 5 Penasehat Akademik (PA)/Dosen username menggunakan  NIP masing-masing  dan PASSWORD nya dapat diminta pada operator SIAKA
Langkah keenam | Jika KRS Anda telah di SETUJUI, PA akan mengkonfirmasi Mata Kuliah yang telah di programkan,
Jika TIDAK, maka Anda (Mahasiswa) harus mengubah MK yang diprogramkan sesuai dengan rekomendasi/nasehat PA Anda masing-masing

Langkah Ketujuh | Jika KRS telah di konfirmasi, selanjutnya Mahasiswa dapat mencetak KRS untuk di Validasi  tanda-tangan oleh PA dan KAJUR Anda masing-masing
Proses Herregistrasi telah selesai