Rabu, 01 Februari 2012

PDO OK UIN AM



PEDOMAN DASAR ORGANISASI KEMAHASISWAAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
(Keputusan Rektor IAIN Alauddin Makassar
N0. 113 Tahun 2005)

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan :
1.  Universitas adalah UIN Alauddin sebagai Unit Organik di lingkungan Departemen Agama di pimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab kepada Menteri;
2.      Fakultas adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi UIN Alauddin.
3.      Rektor adalah pimpinan tertinggi UIN Alauddin;
4.      Dekan adalah pimpinan tertinggi pada fakultas dalam lingkungan UIN Alauddin;
5.      Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar pada tahun akademik sedang berjalan, aktif mengikuti kuliah dan/atau kegiatan akademik lainnya.
6.      Organisasi kemahasiswaan dalam lingkungan UIN Alauddin adalah organisasi intera, sebagai wahana dan saran pengembangan akademik, keluhuran akhlak, peningkatan ketaqwaan, dan pembinaan integritas bermasyarakat melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler;
7.      Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan menyangkut kemahasiswaan yang meliputi pembinaan akhlak, moral, pengembangan akademik, penalaran dan keilmuan, minat dan bakat, pengabdian pada masyarakat, serta upaya mewujudkan kesejahteraan bagi mahasiswa dalam lingkungan UIN Alauddin;
8.      Organisasi kemahasiswaan tingkat Universitas adalah organisasi kemahasiswaan yang berada di tingkat Universitas;
9.      Organisasi kemahasiswaan tingkat Fakultas dan Jurusan adalah organisasi kemahasiswaan yang berada pada tingkat Fakultas dan Jurusan dalam lingkungan UIN Alauddin;
10.  Badan Eksekutif Mahasiswa di singkat BEM UIN Alauddin adalah organisasi kemahasiswaan tingkat Universitas;
11.  Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas disingkat BEMF adalah organisasi kemahasiswaan tingkat Fakultas;
12.  Himpunan Mahasiswa Jurusan di singkat HMJ adalah organisasi kemahasiswaan yang merupakan wadah menghimpun mahasiswa pada tingkat jurusan di setiap Fakultas;
13.  Himpunan Mahasiswa Diploma disingkat HMD adalah wadah berhimpun mahasiswa pada program diploma disetiap Fakultas;
14.  Unit Kegiatan Mahasiswa disingkat UKM adalah wadah berhimpun mahasiswa UIN Alauddin pada tingkat Universitas yang ingin mengembangkan diri pada pembinaan bakat dan minat;
15.  LPP adalah Lembaga Penyelenggara Pemilma pada tingkat Universitas dan Fakultas.

BAB II
TUGAS ORGANISASI KEMAHASISWAAN
Pasal 2
1.      Membantu Pimpinan Universitas/Fakultas/Jurusan/Program Diploma melaksanakan tugas pokok UIN Alauddin dalam menyelenggarakan pendidikan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakokurikuler sesuai perundang-undangan yang berlaku;
2.      Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa UIN Alauddin yang berkenaan dengan peningkatan UIN, Fakultas/ Jurusan/ Program diploma secara etis sesuai aturan yang berlaku dank ode etik mahasiswa;
3.      Organisasi Kemahasiswaan yang tidak mendukung tugas pokok UIN Alauddin dapat di non aktifkan atas persetujuan rapat pimpinan dan dikukuhkan dengan SK Rektor untuk organisasi kemahasiswaan Universitas dan Keputusan Dekan untuk organisasi di tingkat Fakultas/ Jurusan/ Program Diploma.

BAB III
BENTUK DAN KEDUDUKAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN
Pasal 3
1.      Organisasi Kemahasiswaan UIN Alauddin berbentuk intra Universitas;
2.      Organisasi Kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Universitas terdiri atas :
a.      Badan Eksekutif Mahasiswa disingkat BEM UIN Alauddin.
b.      Unit Kegiatan Mahasiswa di singkat UKM UIN Alauddin.
3.      Organisasi Kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Fakultas terdiri atas :
a.      Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas disingkat BEMF.
b.      Himpunan Mahasiswa Jurusan di singkat HMJ.
c.       Himpunan Mahasiswa Diploma di singkat HMD.

BAB IV
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM) UIN ALAUDDIN
Pasal 4
1.      Hak dan kewajiban Pengurus BEM UIN Alauddin adalah :
a.      Mewakili mahasiswa IAIN Alauddin keluar dan kedalam kampus.
b.      Merumuskan dan melakukan kegiatan sebagai pelaksanaan program yang telah ditetapkan dalam musyawarah atau rapat kerja (Raker) BEM UIN Alauddin;
c.       Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa yang dapat dipertanggungjawabkan berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok UIN Alauddin;
d.      Mempertanggungjawabkan dan melaporkan secara tertulis kegiatannya kepada Rektor.
2.      Setiap akhir masa kepengurusan, BEM UIN Alauddin membuat laporan akhir masa bhakti kepada Rektor.
3.      BEM UIN dalam akhir periode kepengurusan, membuat laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan program kerja selama periode kepengurusan dalam suatu rapat pleno BEM.
4.      Seluruh inventaris organisasi, wajib diserahkan kepada pengurus baru disertai berita acara penyerahan.
Pasal 5
1.      Susunan Pengurus BEM terdiri atas :
a.      Pengurus Harian
b.      Pengurus Departemen
c.       Anggota Pleno
2.      Pengurus Harian minimal terdiri atas :
a.      Seorang ketua dan 3 orang wakil ketua
b.      Seorang Sekretaris dan 3 orang wakil sekretaris
c.       Seorang Bendahara dan seorang wakil Bendahara
3.      Pengurus Departemen
a.      Seorang ketua
b.      Anggota sebanyak-banyaknya 5 orang
4.      Departemen terdiri atas :
a.      Departemen Pembinaan Akhlak dan Moral
b.      Departemen Penalaran dan Keilmuan
c.       Depatemen Pembinaan Bakat dan Minat
d.      Departemen Advokasi dan Pengabdian Masyarakat
e.      Departemen Pembinaan Pengembangan Organisasi
f.        Departemen Penelitian dan Pengembangan
5.      Anggota Pleno adalah semua pengurus BEM dan Ketua Umum BEMF.

Pasal 6
1.      Setiap mahasiswa UIN Alauddin dapat menghadirkan diri untuk menjadi bakal calon Ketua Umum BEM melalui lembaga Penyelenggara Pemilma (LPP)
2.      LPP memverifikasi setiap berkas pendaftaran untuk ditetapkan sebagai calon Ketua Umum BEM.
3.      Pendaftaran yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai calon tetap Ketua Umum BEM.
4.      Calon Ketua Umum BEM sebagaimana dimaksudkaan dalam ayat 3 pasal ini dipilih dalam pemilihan mahasiswa (PEMILMA), yang di ikuti oleh seluruh mahasiswa yang terdaftar pada tahun diadakannya pemilma .
5.      Calon Ketua Umum BEM yang meraih suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua umum BEM.
6.      Calon Ketua Umum BEM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.      Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun Akademik diadakannya pemilma yang  dibuktikan dengan slip pembayaran SPP.
b.      Aktif mengikuti perkuliahan dan /atau kegiatan akademik lainnya secara penuh .
c.       Minimal mahasiswa semester V dan maksimal semester X pada saat diadakan pemilihan.
d.      Mempunyai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,25.
e.      Memiliki dedikasi,kepribadian yang baik serta loyalitas terhadap Almamater yang dibuktikan dengan surat keteran dari pimpinan Fakultas atau Institut /Universitas .
f.        Bukan pengurus organisasi mahasiswa ekstra universiter pada salah satu tingkat organisasi yang dibuktikan dengan surat pernyataan calon
g.      Tidak merangkap sebagai pengurus UKM,BMF,atau HMJ/HMD setelah terpilih .
h.      Dapat menjadi tauladan yang baik dibuktikan dengan surat pernyataan calon.
i.        Memperlihatkan LKM tingkat menengah.

Pasal 7
1.      Susunan personalia pengurus BEM disusun oleh ketua umum terpilih yang dibantu oleh ketua-ketua umum BEMF terpilih.
2.      Pengurus BEM ditetapkan oleh LPP dan dikukuhkan oleh Rektor dengan suatu Surat Keputusan.
3.      Syarat Pengurus BEM adalah sebagai berikut :
a.      Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun kepengurusan yang dibuktikan dengan slip pembayaran SPP.
b.      Aktif mengikuti perkuliahan dan/atau kegiatan akademik lainnya secara penuh.
c.       Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,70.
d.      Berkelakuan baik dan loyal terhadap Almamater.
e.      Dapat menjadi tauladan yang baik dibuktikan dengan pernyataan calon.

Pasal 8
1.      Masa jabatan pengurus BEM UIN adalah 2 (dua) tahun, di mulai Januari sampai dengan Desember tahun terbitnya.
2.      Ketua Umum BEM UIN yang telah berakhir masa jabatannya tidak dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
3.      Seorang mahasiswa tidak dibolehkan menjadi pengurus BEM lebih dari dua periode.

Pasal 9
1.      Rapat BEM UIN terdiri atas :
a.      Rapat pengurus harian diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.
b.      Rapat koordinasi dapat dilaksanakan antara pengurus harian dengan pengurus departemen.
c.       Rapat pleno BEM di hadiri oleh pengurus BEM, Ketua Umum BEMF yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
d.      Rapat Pleno BEM dihadiri oleh ketua-ketua UKM sebagai peninjau.
2.      Rapat pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah satu dari jumlah peserta rapat.
3.      Apabila rapat pleno tidak memenuhi korum sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 2 pasal ini maka rapat berikutnya dinyatakan sah tanpa memperhatikan korum.
4.      Keputusan rapat pleno diambil secara musyawarah dan mufakat.
5.      Apabila keputusan rapat pleno tidak dapat ditetapkan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 4 pasal ini maka diadakan pemungutan suara. 

BAB V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS (BEMF)
Pasal 10
1.      Hak dan kewajiban BEMF adalah :
a.      Mewakili Mahasiswa Fakultasnya keluar dan kedalam.
b.      Merumuskan dan melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang telah ditetapkan dalam musyawarah atau rapat kerja BEMF dan disahkan oleh pimpinan Fakultas.
c.       Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Fakultas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pimpinan Fakultas
d.      Melaporkan dan mempertanggungjawabkan secara tertulis kegiatannya kepada Dekan.
2.      Dalam melaksanakan tugasnya BEMF bertanggungjawab kepada Dekan.
3.      Setiap akhir masa jabatannya, BEMF membuat laporan pertanggungjawaban yang disampaikan secara tertulis dalam suatu rapat pleno BEMF.
4.      Seluruh inventaris organisasi wajib diserahkan kepada pengurus baru disertai berita acara.
5.      Rapat pleno dapat dilaksanakan minimal satu kali dalam satu periode.

Pasal 11
1.      Pengurus BEMF terdiri atas :
a.      Pengurus Harian
b.      Pengurus Bidang
c.       Anggota Pleno
2.      Pengurus Harian BEMF minimal terdiri atas :
a.      Seorang ketua dan 3 orang wakil ketua
b.      Seorang sekretaris dan 3 orang wakil sekretaris
c.       Seorang bendahara dan wakil bendahara
3.      Pengurus bidang terdiri atas seorang ketua, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota.
4.      Jumlah bidang terdiri atas :
a.      Bidang Pembinaan Akhlak dan Moral
b.      Bidang Penalaran dan Keilmuan
c.       Bidang Pembinaan Bakat dan Minat
d.      Nidang Advokasi dan Pengabdian Masyarakat
e.      Bidang Pembinaan Organisasi
f.        Bidang Penelitian dan Pengembangan
5.      Anggota pleno terdiri atas pengurus BEMF, Ketua Umum HMJ/Ketua Umum HMD.

Pasal 12
1.      Setiap mahasiswa UIN Alauddin dapat mendaftarkan diri untuk menjadi bakal calon ketua umum BEMF melalui Lembaga Penyelenggara Pemilma (LPP).
2.      LPP memverifikasi setiap berkas pendaftaran untuk ditetapkan sebagai calon Ketua Umum BEMF
3.      Pendaftar yang telah memenuhi persyaratan, ditetapkan sebagai calon tatap Ketua Umum BEMF
4.      Calon Ketua Umum BEMF sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal ini dipilih dalam Pemilihan Mahasiswa (Pemilma) yang diikuti seluruh mahasiswa yang terdaftar pada tahun diadakan pemilihan pada Fakultas masing-masing.
5.      Calon yang meraih suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua Umu BEMF
6.      Syarat-syarat Ketua Umum BEMF :
a.      Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang sedang berlangsung yang dibuktikan dengan katu slip pembayaran SPP.
b.      Aktif mengikuti perkuliahan dan/atau kegiatan akademik lainnya secara penuh.
c.       Minimal mahasiswa semester V dan maksimal semester X
d.      Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0
e.      Berkelakuan baik dan loyal pada almamater yang dibuktikan dengan surat keterangan pimpinan Fakultas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar