PEDOMAN
DASAR ORGANISASI KEMAHASISWAAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
(Keputusan
Rektor IAIN Alauddin Makassar
N0. 113
Tahun 2005)
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
pedoman ini yang dimaksud dengan :
1. Universitas
adalah UIN Alauddin sebagai Unit Organik di lingkungan Departemen Agama di
pimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab kepada Menteri;
2.
Fakultas adalah
unsur pelaksana akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi UIN Alauddin.
3.
Rektor adalah
pimpinan tertinggi UIN Alauddin;
4.
Dekan adalah
pimpinan tertinggi pada fakultas dalam lingkungan UIN Alauddin;
5.
Mahasiswa adalah
peserta didik yang terdaftar pada tahun akademik sedang berjalan, aktif
mengikuti kuliah dan/atau kegiatan akademik lainnya.
6.
Organisasi
kemahasiswaan dalam lingkungan UIN Alauddin adalah organisasi intera, sebagai
wahana dan saran pengembangan akademik, keluhuran akhlak, peningkatan
ketaqwaan, dan pembinaan integritas bermasyarakat melalui kegiatan kokurikuler
dan ekstrakurikuler;
7.
Kegiatan
ekstrakurikuler adalah kegiatan menyangkut kemahasiswaan yang meliputi
pembinaan akhlak, moral, pengembangan akademik, penalaran dan keilmuan, minat
dan bakat, pengabdian pada masyarakat, serta upaya mewujudkan kesejahteraan
bagi mahasiswa dalam lingkungan UIN Alauddin;
8.
Organisasi
kemahasiswaan tingkat Universitas adalah organisasi kemahasiswaan yang berada
di tingkat Universitas;
9.
Organisasi
kemahasiswaan tingkat Fakultas dan Jurusan adalah organisasi kemahasiswaan yang
berada pada tingkat Fakultas dan Jurusan dalam lingkungan UIN Alauddin;
10. Badan Eksekutif Mahasiswa di singkat BEM UIN Alauddin
adalah organisasi kemahasiswaan tingkat Universitas;
11. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas disingkat BEMF
adalah organisasi kemahasiswaan tingkat Fakultas;
12. Himpunan Mahasiswa Jurusan di singkat HMJ adalah
organisasi kemahasiswaan yang merupakan wadah menghimpun mahasiswa pada tingkat
jurusan di setiap Fakultas;
13. Himpunan Mahasiswa Diploma disingkat HMD adalah wadah
berhimpun mahasiswa pada program diploma disetiap Fakultas;
14. Unit Kegiatan Mahasiswa disingkat UKM adalah wadah
berhimpun mahasiswa UIN Alauddin pada tingkat Universitas yang ingin
mengembangkan diri pada pembinaan bakat dan minat;
15. LPP adalah Lembaga Penyelenggara Pemilma pada tingkat
Universitas dan Fakultas.
BAB II
TUGAS ORGANISASI
KEMAHASISWAAN
Pasal 2
1.
Membantu Pimpinan
Universitas/Fakultas/Jurusan/Program Diploma melaksanakan tugas pokok UIN Alauddin
dalam menyelenggarakan pendidikan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakokurikuler sesuai
perundang-undangan yang berlaku;
2.
Menampung dan
menyalurkan aspirasi mahasiswa UIN Alauddin yang berkenaan dengan peningkatan
UIN, Fakultas/ Jurusan/ Program diploma secara etis sesuai aturan yang berlaku
dank ode etik mahasiswa;
3.
Organisasi
Kemahasiswaan yang tidak mendukung tugas pokok UIN Alauddin dapat di non
aktifkan atas persetujuan rapat pimpinan dan dikukuhkan dengan SK Rektor untuk
organisasi kemahasiswaan Universitas dan Keputusan Dekan untuk organisasi di
tingkat Fakultas/ Jurusan/ Program Diploma.
BAB III
BENTUK DAN
KEDUDUKAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN
Pasal 3
1.
Organisasi
Kemahasiswaan UIN Alauddin berbentuk intra Universitas;
2.
Organisasi
Kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Universitas terdiri atas :
a.
Badan Eksekutif Mahasiswa
disingkat BEM UIN Alauddin.
b.
Unit Kegiatan
Mahasiswa di singkat UKM UIN Alauddin.
3.
Organisasi
Kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Fakultas terdiri atas :
a.
Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas disingkat BEMF.
b.
Himpunan
Mahasiswa Jurusan di singkat HMJ.
c.
Himpunan
Mahasiswa Diploma di singkat HMD.
BAB IV
BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA (BEM) UIN ALAUDDIN
Pasal 4
1.
Hak dan kewajiban
Pengurus BEM UIN Alauddin adalah :
a.
Mewakili
mahasiswa IAIN Alauddin keluar dan kedalam kampus.
b.
Merumuskan dan
melakukan kegiatan sebagai pelaksanaan program yang telah ditetapkan dalam
musyawarah atau rapat kerja (Raker) BEM UIN Alauddin;
c.
Menampung dan
menyalurkan aspirasi mahasiswa yang dapat dipertanggungjawabkan berkaitan
dengan pelaksanaan tugas pokok UIN Alauddin;
d.
Mempertanggungjawabkan
dan melaporkan secara tertulis kegiatannya kepada Rektor.
2.
Setiap akhir masa
kepengurusan, BEM UIN Alauddin membuat laporan akhir masa bhakti kepada Rektor.
3.
BEM UIN dalam
akhir periode kepengurusan, membuat laporan dan mempertanggungjawabkan
pelaksanaan program kerja selama periode kepengurusan dalam suatu rapat pleno
BEM.
4.
Seluruh
inventaris organisasi, wajib diserahkan kepada pengurus baru disertai berita
acara penyerahan.
Pasal 5
1. Susunan Pengurus BEM terdiri atas :
a. Pengurus Harian
b. Pengurus Departemen
c. Anggota Pleno
2. Pengurus Harian minimal terdiri atas :
a. Seorang ketua dan 3 orang wakil ketua
b. Seorang Sekretaris dan 3 orang wakil sekretaris
c. Seorang Bendahara dan seorang wakil Bendahara
3. Pengurus Departemen
a.
Seorang ketua
b.
Anggota
sebanyak-banyaknya 5 orang
4. Departemen terdiri atas :
a.
Departemen
Pembinaan Akhlak dan Moral
b.
Departemen
Penalaran dan Keilmuan
c.
Depatemen
Pembinaan Bakat dan Minat
d.
Departemen
Advokasi dan Pengabdian Masyarakat
e.
Departemen
Pembinaan Pengembangan Organisasi
f.
Departemen
Penelitian dan Pengembangan
5. Anggota Pleno adalah semua pengurus BEM dan Ketua Umum
BEMF.
Pasal 6
1.
Setiap mahasiswa
UIN Alauddin dapat menghadirkan diri untuk menjadi bakal calon Ketua Umum BEM
melalui lembaga Penyelenggara Pemilma (LPP)
2.
LPP memverifikasi
setiap berkas pendaftaran untuk ditetapkan sebagai calon Ketua Umum BEM.
3.
Pendaftaran yang
telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai calon tetap Ketua Umum BEM.
4.
Calon Ketua Umum
BEM sebagaimana dimaksudkaan dalam ayat 3 pasal ini dipilih dalam pemilihan
mahasiswa (PEMILMA), yang di ikuti oleh seluruh mahasiswa yang terdaftar pada
tahun diadakannya pemilma .
5.
Calon Ketua Umum BEM
yang meraih suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua umum BEM.
6.
Calon Ketua Umum BEM
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Terdaftar sebagai
mahasiswa pada tahun Akademik diadakannya pemilma yang dibuktikan dengan slip pembayaran SPP.
b.
Aktif mengikuti
perkuliahan dan /atau kegiatan akademik lainnya secara penuh .
c.
Minimal mahasiswa
semester V dan maksimal semester X pada saat diadakan pemilihan.
d.
Mempunyai Indeks
Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,25.
e.
Memiliki
dedikasi,kepribadian yang baik serta loyalitas terhadap Almamater yang
dibuktikan dengan surat keteran dari pimpinan Fakultas atau Institut
/Universitas .
f.
Bukan pengurus
organisasi mahasiswa ekstra universiter pada salah satu tingkat organisasi yang
dibuktikan dengan surat pernyataan calon
g.
Tidak merangkap
sebagai pengurus UKM,BMF,atau HMJ/HMD setelah terpilih .
h.
Dapat menjadi
tauladan yang baik dibuktikan dengan surat pernyataan calon.
i.
Memperlihatkan
LKM tingkat menengah.
Pasal 7
1.
Susunan
personalia pengurus BEM disusun oleh ketua umum terpilih yang dibantu oleh
ketua-ketua umum BEMF terpilih.
2.
Pengurus BEM
ditetapkan oleh LPP dan dikukuhkan oleh Rektor dengan suatu Surat Keputusan.
3.
Syarat Pengurus
BEM adalah sebagai berikut :
a.
Terdaftar sebagai
mahasiswa pada tahun kepengurusan yang dibuktikan dengan slip pembayaran SPP.
b.
Aktif mengikuti
perkuliahan dan/atau kegiatan akademik lainnya secara penuh.
c.
Mempunyai Indeks
Prestasi Kumulatif minimal 2,70.
d.
Berkelakuan baik
dan loyal terhadap Almamater.
e.
Dapat menjadi
tauladan yang baik dibuktikan dengan pernyataan calon.
Pasal 8
1.
Masa jabatan
pengurus BEM UIN adalah 2 (dua) tahun, di mulai Januari sampai dengan Desember
tahun terbitnya.
2.
Ketua Umum BEM UIN
yang telah berakhir masa jabatannya tidak dapat dipilih kembali untuk masa
jabatan berikutnya.
3.
Seorang mahasiswa
tidak dibolehkan menjadi pengurus BEM lebih dari dua periode.
Pasal 9
1.
Rapat BEM UIN
terdiri atas :
a.
Rapat pengurus
harian diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.
b.
Rapat koordinasi
dapat dilaksanakan antara pengurus harian dengan pengurus departemen.
c.
Rapat pleno BEM
di hadiri oleh pengurus BEM, Ketua Umum BEMF yang diadakan sekurang-kurangnya
sekali dalam setahun.
d.
Rapat Pleno BEM
dihadiri oleh ketua-ketua UKM sebagai peninjau.
2.
Rapat pleno
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah satu
dari jumlah peserta rapat.
3.
Apabila rapat
pleno tidak memenuhi korum sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 2 pasal ini maka
rapat berikutnya dinyatakan sah tanpa memperhatikan korum.
4.
Keputusan rapat
pleno diambil secara musyawarah dan mufakat.
5.
Apabila keputusan
rapat pleno tidak dapat ditetapkan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 4 pasal
ini maka diadakan pemungutan suara.
BAB V
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS (BEMF)
Pasal 10
1.
Hak dan kewajiban
BEMF adalah :
a.
Mewakili
Mahasiswa Fakultasnya keluar dan kedalam.
b.
Merumuskan dan
melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang telah ditetapkan dalam musyawarah atau
rapat kerja BEMF dan disahkan oleh pimpinan Fakultas.
c.
Menampung dan
menyalurkan aspirasi mahasiswa Fakultas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada
pimpinan Fakultas
d.
Melaporkan dan
mempertanggungjawabkan secara tertulis kegiatannya kepada Dekan.
2.
Dalam
melaksanakan tugasnya BEMF bertanggungjawab kepada Dekan.
3.
Setiap akhir masa
jabatannya, BEMF membuat laporan pertanggungjawaban yang disampaikan secara
tertulis dalam suatu rapat pleno BEMF.
4.
Seluruh
inventaris organisasi wajib diserahkan kepada pengurus baru disertai berita
acara.
5.
Rapat pleno dapat
dilaksanakan minimal satu kali dalam satu periode.
Pasal 11
1.
Pengurus BEMF
terdiri atas :
a.
Pengurus Harian
b.
Pengurus Bidang
c.
Anggota Pleno
2.
Pengurus Harian
BEMF minimal terdiri atas :
a. Seorang ketua dan 3 orang wakil ketua
b. Seorang sekretaris dan 3 orang wakil sekretaris
c. Seorang bendahara dan wakil bendahara
3.
Pengurus bidang
terdiri atas seorang ketua, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota.
4.
Jumlah bidang
terdiri atas :
a.
Bidang Pembinaan
Akhlak dan Moral
b.
Bidang Penalaran
dan Keilmuan
c.
Bidang Pembinaan
Bakat dan Minat
d.
Nidang Advokasi
dan Pengabdian Masyarakat
e.
Bidang Pembinaan
Organisasi
f.
Bidang Penelitian
dan Pengembangan
5.
Anggota pleno terdiri
atas pengurus BEMF, Ketua Umum HMJ/Ketua Umum HMD.
Pasal 12
1.
Setiap mahasiswa UIN
Alauddin dapat mendaftarkan diri untuk menjadi bakal calon ketua umum BEMF
melalui Lembaga Penyelenggara Pemilma (LPP).
2.
LPP memverifikasi
setiap berkas pendaftaran untuk ditetapkan sebagai calon Ketua Umum BEMF
3.
Pendaftar yang
telah memenuhi persyaratan, ditetapkan sebagai calon tatap Ketua Umum BEMF
4.
Calon Ketua Umum
BEMF sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal ini dipilih dalam Pemilihan Mahasiswa
(Pemilma) yang diikuti seluruh mahasiswa yang terdaftar pada tahun diadakan
pemilihan pada Fakultas masing-masing.
5.
Calon yang meraih
suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua Umu BEMF
6.
Syarat-syarat
Ketua Umum BEMF :
a.
Terdaftar sebagai
mahasiswa pada tahun akademik yang sedang berlangsung yang dibuktikan dengan
katu slip pembayaran SPP.
b.
Aktif mengikuti
perkuliahan dan/atau kegiatan akademik lainnya secara penuh.
c.
Minimal mahasiswa
semester V dan maksimal semester X
d.
Memiliki Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0
e.
Berkelakuan baik
dan loyal pada almamater yang dibuktikan dengan surat keterangan pimpinan
Fakultas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar