Minggu, 15 Juli 2012

UU PT Telah Disahkan


Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang Paripurna DPR RI pada jumat 13 Juli 2012. Sempat mendapat protes dari beberapa pihak mengenai RUU PT tersebut dengan melewati tiga kali masa sidang, akhirnya disepakati sebelum sidang paripurna.

Sampai saat ini masih banyak mahasiswa, dosen atau mungkin bahkan guru besar di UIN Alauddin Makassar yang belum mengetahui substansi dari UU PT yang telah disahkan tersebut. Tentunya semua mahasiswa ingin mengetahui substansi UU PT sebab kedepanya pendidikan Indonesia akan dilandasi dengan poko pengaturan UU tersebut. 

Maka perlu rasanya kita mengkaji UU PT tersebut, sebagai sebuah acuan baru dalam meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.Undang-Undang ini pun harusnya dapat segera mungkin untuk di sosialisasikan agar semua elemen dapat mengetahui substansinya sehingga tak adalagi elemen masyarakat yang merasa belum terakomodir dalam UU tersebut. Mengingat masih banyaknya yang mengajukan protes dan penolakan UU PT.

Akhirnya, setelah disahkannya UU tersebut, bagaimanakah respon berbagai akademisi mulai dari mahasiswa, dosen, guru besar UIN Alauddin Makassar ? dan tentunya bagaimana tanggapan perguruan tinggi agama islam negeri terutama Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ?.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar