Rancangan Undang-Undang Pendidikan
Tinggi telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang Paripurna DPR
RI pada jumat 13 Juli 2012. Sempat mendapat protes dari beberapa pihak
mengenai RUU PT tersebut dengan melewati tiga kali masa sidang, akhirnya
disepakati sebelum sidang paripurna.
Sampai
saat ini masih banyak mahasiswa, dosen atau mungkin bahkan guru besar
di UIN Alauddin Makassar yang belum mengetahui substansi dari UU PT yang
telah disahkan tersebut. Tentunya semua mahasiswa ingin mengetahui
substansi UU PT sebab kedepanya pendidikan Indonesia akan dilandasi
dengan poko pengaturan UU tersebut.
Maka
perlu rasanya kita mengkaji UU PT tersebut, sebagai sebuah acuan baru
dalam meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.Undang-Undang ini pun
harusnya dapat segera mungkin untuk di sosialisasikan agar semua elemen
dapat mengetahui substansinya sehingga tak adalagi elemen masyarakat
yang merasa belum terakomodir dalam UU tersebut. Mengingat masih
banyaknya yang mengajukan protes dan penolakan UU PT.
Akhirnya,
setelah disahkannya UU tersebut, bagaimanakah respon berbagai akademisi
mulai dari mahasiswa, dosen, guru besar UIN Alauddin Makassar ? dan
tentunya bagaimana tanggapan perguruan tinggi agama islam negeri
terutama Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ?.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar